Tugas dan Fungsi Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Ketahanan Pangan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan.

Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai fungsi :

a.          Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis pengkajian ketersediaan dan cadangan pangan ;

b.  Menyiapkan bahan rumusan kebijakan operasional, pengkajian kerawanan dan kewaspadaan pangan ;

c.      Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan pengadaan cadangan pangan;

d.          Menyiapkan bahan rencana program ketersediaan dan kerawanan pangan ;

e.           Menyiapkan bahan pemantauan ketersediaan dan kerawanan pangan ;

f.   Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan identifikasi kebutuhan pangan dan kerawanan pangan ;

g.          Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi pelaksanaan kegiatan;

h.         Melaksanakan tugas lain sesuai tugas kedinasan ;
Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

Mohon berikan komentar yang membangun

Theme Support