Tugas dan Fungsi Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Ketahanan Pangan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi dan keamanan pangan.
 
Bidang Konsumsi dan Kemanan Pangan mempunyai fungsi :

a.      Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam mengidentifikasi konsumsi dan keamanan pangan ;

b.      Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam merumuskan pola pangan harapan ;

c.      Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan gerakan penganekaragaman konsumsi pangan ;

d.      Menyiapkan bahan peningkatan peran serta masyarakat dalam penganekaragaman konsumsi pangan ;

e.      Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dalam pelaksanaan kegiatan ;

f.       Membantu kegiatan sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten ;

g.      Melaksanakan tugas lain sesuai tugas kedinasan ;
Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

Mohon berikan komentar yang membangun

Theme Support