Bidang
Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan
Ketahanan Pangan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang konsumsi dan keamanan pangan.
Bidang Konsumsi dan Kemanan Pangan mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam mengidentifikasi konsumsi dan keamanan pangan ;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam merumuskan pola pangan harapan ;
c. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan gerakan penganekaragaman konsumsi pangan ;
d. Menyiapkan bahan peningkatan peran serta masyarakat dalam penganekaragaman konsumsi pangan ;
e. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dalam pelaksanaan kegiatan ;
f. Membantu kegiatan sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten ;
g. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas kedinasan ;
0 comments:
Post a Comment
Mohon berikan komentar yang membangun