Tugas dan Fungsi Bidang Distribusi Pangan

Bidang Distribusi Pangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Ketahanan Pangan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Distribusi Pangan.

 Bidang Distribusi Pangan mempunyai fungsi :

a.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian distribusi pangan dan harga ;

b.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional kelembagaan distribusi pangan masyarakat ;

c.      Menyiapkan bahan pemantauan distribusi dan harga pangan ;

d.      Menyiapkan bahan pengkajian kelembagaan distribusi pangan masyarakat ;

e.      Melaksanakan kegiatan identifikasi distribusi pangan ;

f.       Melaksanakan pemetaan akses distribusi pangan ;

g.      Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dalam melaksanakan kegiatan ;

h.      Melaksanakan tugas lain sesuai tugas kedinasan ;
Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

Mohon berikan komentar yang membangun

Theme Support