Bidang
Distribusi Pangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan Ketahanan
Pangan dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
Distribusi Pangan.
Bidang Distribusi Pangan mempunyai fungsi :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian distribusi pangan dan harga ;
b. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional kelembagaan distribusi pangan masyarakat ;
c. Menyiapkan bahan pemantauan distribusi dan harga pangan ;
d. Menyiapkan bahan pengkajian kelembagaan distribusi pangan masyarakat ;
e. Melaksanakan kegiatan identifikasi distribusi pangan ;
f. Melaksanakan pemetaan akses distribusi pangan ;
g. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dalam melaksanakan kegiatan ;
h. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas kedinasan ;
0 comments:
Post a Comment
Mohon berikan komentar yang membangun