LDPM

Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat


Dasar Hukum
Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan Nomor : 11/Kpts/OT.140/K/02/2009 tentang Pedoman Umum Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) Tahun 2009.

Permasalahan petani pada usaha tanaman pangan (padi)
  1. rendahnya posisi tawar terutama pada saat panen raya sehingga terpaksa menjual produknya dengan harga rendah;
  2. rendahnya nilai tambah produk pertanian karena terbatasnya kemampuan untuk mengolah hasil pertanian;
  3. keterbatasan modal untuk melaksanakan kegiatan usaha;
  • keterbatasan akses pangan (beras) saat paceklik karena tidak mempunyai cadangan pangan yang cukup.

Tujuan dan Sasaran :
  1. Tujuan dari kegiatan Fasilitasi Penyaluran DPM LUEP/Penguatan LDPM untuk Pembelian Gabah Petani adalah :
  2. Meningkatkan kemampuan kelembagaan Gapoktan untuk mengembangkan unit usaha distribusi hasil pertanian yang mencakup pembelian, penyimpanan, pengolahan dan penjualan hasi pertanian dalam rangka mendorong stabilisasi harga pangan strategis;
  3. Meningkatkan kemampuan Gapoktan mengembangkan usaha pengolahan hasil pertanian melalui pengeringan/penggilingan/pengepakan gabah/beras dalam rangka meningkatkan posisi tawar dan nilai tambah produk pertanian.
  4. Meningkatkan kemampuan Gapoktan mengembangkan unit cadangan pangan untuk menyimpan pangan (gabah/beras) dalam rangka memenuhi kebutuhan anggotanya;
  5. Meningkatkan kemampuan unit usaha distribusi hasil pertanian atau unit usaha pemasaran milik Gapoktan dalam mengembangkan jejaring distribusi pangan dengan mitra di luar wilayahnya.

Sasaran dari pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Penyaluran DPM LUEP/Penguatan LDPM untuk Pembelian Gabah Petani Tahun 2009 adalah 49 Gapoktan di 19 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Indikator Keberhasilan :
  1. Harga gabah/beras di wilayah  Gapoktan stabil terutama pada saat panen raya ;
  2. Tersedianya gabah/beras di gudang untuk cadangan pangan ;
  3. Meningkatnya volume pembelian dan penjualan gabah/beras di 49
Strategi Kegiatan :
Strategi yang dilakukan dalam kegiatan Fasilitasi Penyaluran DPM LUEP/Penguatan LDPM untuk Pembelian Gabah Petani meliputi :
  1. Memberikan dukungan kepada unit usaha Gapoktan untuk memperkuat kemampuan mengelola distribusi hasil panen anggotanya secara berkelanjutan ;
  2. Memperkuat kemampuan Gapoktan dalam mengembangkan usaha pengolahan untuk meningkatkan posisi tawar dan nilai tambah produk pertanian dan ;
  3. Memperkuat kemampuan Gapoktan dalam mengelola cadangan pangan yang mudah diakses dan tersedia setiap waktu secara berkelanjutan
Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment

Mohon berikan komentar yang membangun

Theme Support